Camping Ground Tikus Emas

Kejaksaan Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti Perkara

24, January 2023 - 12:48 PM
Reporter : adithan
Kejaksaan Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti Perkara
Kejaksaan Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti Perkara

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Kejaksaan Kabupaten Bangka Tengah menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah yang mana kegiatan ini di selenggarakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Koba, selasa (24/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri  Bangka Tengah Syamsuardi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sebanyak 48 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

" Sebanyak 25 perkaranya didominasi pemusnahan barang bukti narkoba," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti ini yaitu perkara di tahun 2022, yang pertama di bulan agustus 2022 dan ini yang ke dua kalinya di januari 2023.

"Jadi bisa di hitung Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sudah memusnahkan barang bukti sebanyak 2 kali yaitu perkara di tahun 2022," ujarnya.

Untuk barang bukti  narkoba yaitu sebanyak 25 perkara dan yang dimusnahkan berupa sabu sabu sebanyak 105 paket seberat 57,9gram dan Handphone sebanyak 4 unit.

"Dan tindak pidana umum sebayak 23 perkara dan yang di musnahkan senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, dadu/kartu remi, tas, pipa, selang ulir," jelasnya.

Syamsuardi menambahkan, barang bukti ini di musnahkan dengan banyak cara di antaranya, sabu ini kita blender lalu di buang ke selokan, handphone dihancurkan dengan di palu, senjata tajam dengan di potong menggunakan grenda potong.

"Sedangkan barang bukti berupa pakaian,tas,dadu/kartu remi dengan cara di bakar," pungkasnya (BOM)