Camping Ground Tikus Emas

DPRD Hanya Menyiapkan Lahan

27, November 2017 - 02:45 PM
Reporter : adithan
Peninjauan lokasi pembangunan Masjid di Pasir Putih oleh Walikota, DPRD Kota Pangkalpinang, BPN Kota Pangkalpinang, Satpol PP Kota Pangkalpinang
Peninjauan lokasi pembangunan Masjid di Pasir Putih oleh Walikota, DPRD Kota Pangkalpinang, BPN Kota Pangkalpinang, Satpol PP Kota Pangkalpinang

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Dewan hanya menyiapkan lahan tersebut, dan mengatur atau memperbaiki wilayah kumuh menjadi lebih rapi atau indah.

Hal tersebut dikatakan oleh Achmad Subari selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, saat melakukan Peninjauan lokasi pembangunan Masjid di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan, Senin (27/11/2017).

"DPRD hanya akan membantu menyiapkan lahan nya.
Wilayah kumuh yg di perbaiki agar lebih indah" Ungkap

Ia juga mengatakan akan membantu menata lebih bagus terkait jalan, parkir, taman, dan lainnya.
"Untuk Sertifikat hak milik akan diatur oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, terkait adanya rumah warga yang tinggal di daerah tersebut, dan juga harus segera diselesaikan masalah sertifikasi tanah tersebut di Tahun 2017 ini," Tambahnya.

Disisi lain, Isnu Baladipa selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang, mengatakan harus ada surat dari Walikota agar bisa di proses.

"Harus ada surat dari Walikota dulu baru bisa kita proses, yang pasti untuk masjid dulu, baru sisanya atas masyarakat" Ujarnya

Ia juga mengatakan permasalahan ini masuk Program Reforma Agria, penataan kawasan kumuh cuma untuk sektor nya tetap Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Pemanfaatan lahan, penentuan luas tanah nya itu bagian Pemerintah Kota, kita mengukur dan melegalkan surat nya saja" Ungkapnya.

Ia juga mengatakan untuk surat menyurat harus diusahakan 1 minggu ini kelar.

"Untuk masuk program ini harus diusahan satu minggu ini untuk surat menyurat sudah kelar" Tutupnya