Camping Ground Tikus Emas

Tersangka Kepemilikan Timah Balok 607 Kg, Berhasil Ditangkap Polsek Bukit Intan

26, December 2018 - 01:10 AM
Reporter : adithan
Tim Operasi Polisi Sektor (Polsek) Bukit Intan Kota Pangkalpinang, berhasil menangkap tersangka kepemilikan dari 607 Kilogram Timah Balok Ilegal yang berhasil diamankan pada Minggu, (23/12/2018) lalu.
Tim Operasi Polisi Sektor (Polsek) Bukit Intan Kota Pangkalpinang, berhasil menangkap tersangka kepemilikan dari 607 Kilogram Timah Balok Ilegal yang berhasil diamankan pada Minggu, (23/12/2018) lalu.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Tim Operasi Polisi Sektor (Polsek) Bukit Intan Kota Pangkalpinang, berhasil menangkap tersangka kepemilikan dari 607 Kilogram Timah Balok Ilegal yang berhasil diamankan pada Minggu, (23/12/2018) lalu.

Kapolsek Bukit Intan Kota Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan hal tersebut. Tersangka berhasil ditangkap pada Hari Senin, (24/12/2018) setelah dilakukan pengembangan dari hasil tangkapan pada Minggu lalu.

Tersangka berinisial AI berhasil ditangkap di kediamannya, jl. Sinar laut kel. Padang mulia. Kec. Koba Bateng, " Tersangka juga mengakui dari 607 Kg Balok Timah tersebut, 494 Kg ialah miliknya," ungkapnya.

" Sedangkan sisa 113 kg lagi milik *sdr.  RN yang beralamatkan di Gandaria kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan Polsek Bukit Intan," lanjutnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku FR dan AI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dipolsek Bukit intan, " Kedua tersangka Mengangkut, melakukan pengolahan dan pemurnian, penjualan bahan Mineral tanpa Dokumen lengkap, dan dituntut hukuman 10 Tahun penjara serta membayar denda 10 Milyar Rupiah," tutupnya.