Bacok Mantan Mantu Hingga Tewas, (AH) Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Setelah sempat geger beberapa hari yang lalu pembunuhan mantan menantu di desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Pelaku AH (67) menyesali perbuatannya.
Diketahui, AH membuat mantan menantunya AN (44) tewas setelah dibacok menggunakan sebuah parang, pada Rabu (03/03/2021) kemarin.
" Saya tidak ada niatan membunuh korban, saya murni reflek karena saya membela anak saya yang hampir mati, tercekik oleh Korban," ungkap AH, Jum'at (05/03/2021).
" Waktu itu saya habis sholat, saya mendengar istri saya meminta tolong dan langsung mendatangi istri saya. Lalu melihat anak saya Dahlan Patoni sedang di cekik oleh Korban Andri dan hampir mati. Saya pun langsung mengambil parang yang ada di belakang rumah. secara spontan saya mengayunkan parang sebanyak lima kali ke bagian kepala Korban Andri," akuinya.
Sementara itu, dalam konferensi pers nya, Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Hasbi Jr yang di dampingi, Kabag Ops Kompol Yuda wicaksono dan Kasatreskrim AKP Rais Muin menyampaikan Pembunuhan itu terjadi secara spontan saja, karena memang korban ini pernah menikah dengan anak tersangka Abdul Hadi Tapi sudah bercerai. Sedangkan tersangka abdul hadi menasehati Korban, jangan ganggu anaknya, tapi kalau mau Rujuk silahkan.
"Aksi pembunuhan ini, murni secara spontan dan Tersangka juga tidak ada riwayat gangguan jiwa. Karena setelah membacok Korban AN, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Sungai Selan," jelas Wakapolres Bangka Tengah.
" Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam Pasal 338 KUHP jo Pasal 351ayat 3 Tentang penganiyaan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara atau minimal 7 tahun penjara," tutup Wakapolres. (BOM)