Camping Ground Tikus Emas

Polres Bangka Tengah Amankan 2 Orang Pemilik Pabrik Minuman Arak di Desa Kayu Besi

01, April 2022 - 05:47 PM
Reporter : adithan
Polres Bangka Tengah Amankan 2 Orang Pemilik Pabrik Minuman Arak di Desa Kayu Besi
Polres Bangka Tengah Amankan 2 Orang Pemilik Pabrik Minuman Arak di Desa Kayu Besi

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Tim Polres Bangka Tengah berhasil amankan 2 orang sebagai pemilik pabrik minuman beralkohol jenis arak di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang saat menggelar kegiatan operasi pekat tahun 2022.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan, tim Polres bateng telah mengamankan 2 tersangka atas nama Yanto (38) dan chie sen kong (61) mereka merupakan pemilik pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis arak di Desa Kayu besi Kecamatan Namang.

Dijelaskan Kapolres, Tim Polres Bateng setelah adanya laporan warga langsung bergerak ke lokasi, saat dilakukan penggerebekan, pabrik tersebut tidak melakukan produksi dan pemilik pabrik tersebut Yanto (38) sedang tidak berada di lokasi.

Setelah di hubungi oleh rekannya, Yanto (38) pun pulang dan mengakui bahwa pabrik tersebut kepunyaan nya dan saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.

"Dari tersangka Yanto (38) diamankan juga barang bukti 12 ember ukuran 80 liter air berisi fermentasi beras ragi, gula dan 6  jerigen ukuran 18 liter berisi arak 17 liter arak serta alat alat untuk penyulingan pembuatan arak," jelasnya.

Sementara itu, pelaku chie sen kong (61) diamankan masih di Desa yang sama yaitu tim Polres Bangka Tengah  berhasil mengamankan seorang laki laki yang sedang melakukan penyulingan miras di lokasi.

"Dari tempat chie sen kong (61) kita berhasil mengamankan barang bukti 14 liter fernentasi beras ragi, gula dan 8 jerigen berisi 18 liter arak serta bahan penyulingan dan pembuatan arak," ungkap Kapolres.

Dari kedua pelaku tersebut diduga mereka tidak mengantongi izin dari pihak berwenang yaitu Ilegal.

"Atas perbuatannya pelaku patut dikenai pasal 140 dan pasal 142 UU RI tahun 2012 tentang pangan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 4000.000.000 miliar rupiah," tutup Kapolres. (Bom)