Iklan Bangka Terkini

Gelapkan Uang Setoran Air PDAM 'WT' di tahan Polres Bangka Tengah

14, September 2022 - 01:19 PM
Reporter : adithan
Gelapkan Uang Setoran Air PDAM 'WT' di tahan Polres Bangka Tengah
Gelapkan Uang Setoran Air PDAM 'WT' di tahan Polres Bangka Tengah

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Seorang ibu rumah tangga inisial WT (27) yang merupakan eks bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah cabang Simpang Katis di tahan oleh Polres Bangka Tengah karena menggelapkan uang setoran air PDAM, Selasa (12/09/2022).

Laporan penggelapan ini tertuang dalam dalam surat dari inspektorat Kabupaten Bangka Tengah : 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, 31 agustus 2021, perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tipikor penggelapan uang dalam jabatan rekening air dan non air PDAM Tirta Bateng cabang Simpang Katis.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario dalam press rilis menyampaikan, inisial WT (27) menggelapkan uang setoran air dan non air PDAM yang mana merugikan negara sebesar Rp. 100. 985. 299,- (seratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah).

Dijelaskan Kapolres Bangka Tengah, Perkara ini diketahui dan terjadi pada periode tahun 2015 sampai 2017 WT (27) selaku eks bendahara kasir penagihan, yang mana uang setoran air dan non air PDAM Tirta Bangka Tengah cabang Simpang Katis dari pelanggan yang mana uang tersebut seharusnya di setorkan ke Kas pihak PDAM Tirta Bangka Tengah tetapi digunakan oleh WT (27) untuk kepentingan pribadi.

Pihaknya (Polres-red) juga mendapatkan barang bukti berupa DRD (Daftar Rekening Diterbitkan) LPP (Laporan Penerimaan Penagih)Salinan rekening koran PDAM Tirta Bateng tahun 2015 sampai 2017, serta laporan pkkn Inspektorat Kabupaten Bateng No: 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, 31 agustus 2021.

Atas perbuatannya pasal yang di sangkakan : 

“Primair pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 atau pasal 8 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”

Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," pungkasnya. (BOM)

Iklan Bangka Terkini