Pemkot Pangkalpinang Bahas Rancangan Perwako Tata Cara Penyediaan Dana Lahan Pemakaman Oleh Pengembang Perumahan
PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) menggelar Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Tentang Tata Cara Penyediaan Dana Lahan Pemakaman oleh Pengembang Perumahan, Selasa, (15/10/2024) di Ruang Pertemuan Bapperida.
Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menyampaikan, Pemkot Pangkalpinang memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perumahan yang akan diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota melalui pembahasan FGD ini.
“Perwako yang ditujukan pada pengembang perumahan ini mewajibkan developer untuk menyetor dua persen dari perolehan atau harga pasar lahan mereka ke kas daerah,”ujarnya.
Menurut Mie Go, dengan menyiapkan lahan perumahan dari pengembang menjadi solusi kekurangan lahan perkuburan di Kota Pangkalpinang.